Tentang Yurbi

Lembaga Amil Zakat Yurbi Shadaqat yang lebih dikenal sebagai LAZ Yurbi adalah unit lembaga di bawah naungan Yayasan Yurbi Shadaqat yang berfokus pada penerimaan & penyaluran dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya.

LAZ Yurbi Shadaqat didirikan pada 24 Mei 2018 oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc,. MA sebagai bentuk ikhtiar untuk membantu muzakki dalam melepaskan kewajiban Zakat dan membantu para mustahik untuk mendapatkan haknya.

Legalitas

Kementerian Hukum RI

AHU-0007372.AH.01.04.Tahun 2018

Kementerian Agama RI

Nomor 139 Tahun 2024 tentang pemberian izin operasional Lembaga Amil Zakat Kota Bekasi

Kementerian Keuangan RI

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-3/PJ/2025

BAZNAS RI

No. R/4666/BPR1 BHKL/KETUA/KD.02.05/XI/2023

Lembaga Amil Zakat Yurbi Shadaqat berlokasi di Perumahan Puri Gading, Jalan Puri Gading Utara Raya, Blok SGB, No. 78, RT 05/11, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi 17415

Dengan mengusung semangat “Menumbuhkan Kesejahteraan Umat”, LAZ Yurbi Shadaqat mendorong terciptanya program-program berbasis dana sosial lslam untuk kesejahteraan umat melalui 5 pilar utama yaitu kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah.

Visi dan Misi

Visi LAZ Yurbi Shadaqat

Lembaga yang menumbuhkembangkan masyarakat mandiri dan berdaya

Misi LAZ Yurbi Shadaqat

  • Menumbuhkembangkan kecerdasan derma masyarakat
  • Meningkatkan kemampuan umat melalui pemberdayaan ekonomi syariah berkelanjutan
  • Peningkatan sistem operasional lembaga secara digital

Years of Operation

Muhsinin

Penerima Manfaat

Our Team

Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., MA.

Pendiri & Pembina Yayasan

Suwidi, MBA.

Pengawas Yayasan

Erfandoni Tarmizi, Lc., MHI.

Ketua Dewan Pengawas Syariah

Derma Permana, Lc.

Anggota Dewan Pengawas Syariah

Iqbal Asrian Amin, ME., AWP.

Director

Yanu Yanuar Mauladi

Fundraising

Fahmi Ardi

Distribution

Ralf Firza Noufal, S.Tr.Ak.

Finance

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yurbi Shadaqat tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari Kejahatan dan Pencucian Uang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.