Tentang Yurbi
Lembaga Amil Zakat Yurbi Shadaqat yang lebih dikenal sebagai LAZ Yurbi adalah unit lembaga di bawah naungan Yayasan Yurbi Shadaqat yang berfokus pada penerimaan & penyaluran dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya.
LAZ Yurbi Shadaqat didirikan pada 24 Mei 2018 oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc,. MA sebagai bentuk ikhtiar untuk membantu muzakki dalam melepaskan kewajiban Zakat dan membantu para mustahik untuk mendapatkan haknya.

Legalitas
Kementerian Hukum RI
AHU-0007372.AH.01.04.Tahun 2018
Kementerian Agama RI
Nomor 139 Tahun 2024 tentang pemberian izin operasional Lembaga Amil Zakat Kota Bekasi
Kementerian Keuangan RI
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-3/PJ/2025
BAZNAS RI
No. R/4666/BPR1 BHKL/KETUA/KD.02.05/XI/2023
Lembaga Amil Zakat Yurbi Shadaqat berlokasi di Perumahan Puri Gading, Jalan Puri Gading Utara Raya, Blok SGB, No. 78, RT 05/11, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi 17415
Dengan mengusung semangat “Menumbuhkan Kesejahteraan Umat”, LAZ Yurbi Shadaqat mendorong terciptanya program-program berbasis dana sosial lslam untuk kesejahteraan umat melalui 5 pilar utama yaitu kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah.
Visi dan Misi
Visi LAZ Yurbi Shadaqat
Lembaga yang menumbuhkembangkan masyarakat mandiri dan berdaya
Misi LAZ Yurbi Shadaqat
- Menumbuhkembangkan kecerdasan derma masyarakat
- Meningkatkan kemampuan umat melalui pemberdayaan ekonomi syariah berkelanjutan
- Peningkatan sistem operasional lembaga secara digital
Years of Operation
Muhsinin
Penerima Manfaat
Our Team

Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., MA.
Pendiri & Pembina Yayasan

Suwidi, MBA.
Pengawas Yayasan

Erfandoni Tarmizi, Lc., MHI.
Ketua Dewan Pengawas Syariah

Derma Permana, Lc.
Anggota Dewan Pengawas Syariah

Iqbal Asrian Amin, ME., AWP.
Director

Yanu Yanuar Mauladi
Fundraising

Fahmi Ardi
Distribution

Ralf Firza Noufal, S.Tr.Ak.
Finance

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yurbi Shadaqat tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari Kejahatan dan Pencucian Uang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




